Pastikan Javascript aktif untuk aksesibilitas website.

Profil
Balai Teknik Sanitasi

Sejarah
Balai Teknik
Sanitasi

Balai Teknik Sanitasi merupakan Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui  Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementrian PU.

Sejarah terbentuknya Balai Teknologi Sanitasi bermula pada Tahun 1983 dengan nama Provincial Training Unit (disingkat PTU) yang memiliki tugas mempersiapkan tenaga pengelola Sarana Air Bersih yang telah dibangun di 29 (dua puluh sembilan) Daerah Tingkat II di Jawa Timur yang siap dioperasikan. Mengalami berbagai pergantian nama hingga tahun 2025 ditetapkan sebagai Balai Teknik Sanitasi sampai dengan sekarang.

1992

Provincial Training Unit (disingkat PTU) berubah nama menjadi Diklat Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.

2000

Berubah nama menjadi Balai Pelatihan Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Permukiman Wiyung Surabaya.

2011

Menjadi Balai Teknik Air Minum dan Sanitasi Wilayah II.

2016

Balai Teknik Penyehatan Lingkungan Permukiman.

2020-2025

Balai Teknologi Sanitasi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 16 Tahun 2020.

 

2025-sekarang

Dengan nama baru Balai Teknik Sanitasi, semakin fokus menjadi pusat unggulan dalam inovasi dan penerapan teknologi sanitasi di Indonesia.

 

Visi &
Misi Kami

Visi

Terwujudnya pelayanan prima yang berkualitas dan profesional dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia serta pengembangan teknologi bidang sanitasi.

Misi

  1. Menyelenggarakan layanan teknis dan non teknis bidang teknologi sanitasi sesuai tugas
          dan fungsi serta administrasi perkantoran dengan pelayanan prima;
  2. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia bidang sanitasi yang terkini sesuai
          dengan perkembangan zaman;
  3. Menyediakan sarana prasarana penunjang teknis yang modern dan berwawasan
          lingkungan sesuai tugas dan fungsi;
  4. Mengadakan kerjasama bidang sanitasi dengan pihak-pihak yang kompeten dan relevan;
  5. Melaksanakan layanan yang tertib administrasi, transparansi, bebas dari korupsi, kolusi
          dan nepotisme;
  6. Mengikuti perkembangan teknologi bidang sanitasi dan beradaptasi dengan dinamika
         perubahan;

Tugas &
Fungsi

Berdasarkan Permen PU No. 1 Tahun 2025

Tugas

Melaksanakan pelayanan advis teknis, pengujian bimbingan teknis, dan pengkajian teknologi bidang sanitasi.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran
  2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja
  3. Pelaksanaan inspeksi, sertifikasi dan advis teknis bidang sanitasi
  4. Pelaksanaan pengujian di laboratorium dan lapangan bidang sanitasi
  5. Pengelolaan sistem manajemen mutu laboratorium bidang sanitasi
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi teknis bidang sanitasi
  7. Pelaksanaan audit teknologi serta penilaian teknis keberfungsian infrastruktur sanitasi
    pascakonstruksi dan pascabencana
  8. Pelaksanaan perekayasaan bidang sanitasi
  9. Pelaksanaan kliring teknologi bidang sanitasi
  10. Pelaksanaan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah bidang teknik sanitasi.
  11. Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai

Struktur
Organisasi