Tahapan proses pelayanan mulai dari pengajuan permohonan, pembayaran, penggunaan sarana dan prasarana hingga monitoring dan evaluasi layanan.
Pengguna layanan mengajukan surat permohonan sewa ruang dan/atau fasilitas Balai Teknik Sanitasi dengan mencantumkan informasi kebutuhan penggunaan, jadwal pelaksanaan, serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Petugas layanan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan ketersediaan ruang atau fasilitas. Apabila permohonan dapat dipenuhi, petugas memberikan surat konfirmasi serta kode billing sebagai dasar pembayaran sewa.
Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai dengan kode billing dan tarif sewa yang telah ditetapkan melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.
Petugas layanan melakukan verifikasi terhadap status pembayaran. Setelah pembayaran terkonfirmasi, pengguna layanan mendapatkan kepastian penggunaan ruang dan/atau fasilitas sesuai jadwal yang telah disepakati.
Pengguna layanan dapat menggunakan prasarana dan sarana Balai Teknik Sanitasi sesuai jadwal, jenis fasilitas, serta ketentuan penggunaan yang telah disepakati.
Setelah layanan selesai, pengguna layanan mengisi Survei Kepuasan Pelanggan sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan sewa ruang dan fasilitas Balai Teknik Sanitasi.
Petugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan, penggunaan sarana dan prasarana, serta hasil Survei Kepuasan Pelanggan sebagai bahan peningkatan kualitas pelayanan.
Silakan ajukan permohonan melalui email resmi Balai Teknik Sanitasi atau hubungi kami melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi mengenai ketersediaan ruang dan fasilitas.