SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

Pelayanan Sewa Ruang dan Fasilitas

Tahapan proses pelayanan mulai dari pengajuan permohonan, pembayaran, penggunaan sarana dan prasarana hingga monitoring dan evaluasi layanan.

01
Pengajuan Permohonan Sewa

Pengguna layanan mengajukan surat permohonan sewa ruang dan/atau fasilitas Balai Teknik Sanitasi dengan mencantumkan informasi kebutuhan penggunaan, jadwal pelaksanaan, serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

02
Konfirmasi Permohonan dan Penerbitan Kode Billing

Petugas layanan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan ketersediaan ruang atau fasilitas. Apabila permohonan dapat dipenuhi, petugas memberikan surat konfirmasi serta kode billing sebagai dasar pembayaran sewa.

03
Pembayaran Sewa

Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai dengan kode billing dan tarif sewa yang telah ditetapkan melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.

04
Verifikasi Pembayaran

Petugas layanan melakukan verifikasi terhadap status pembayaran. Setelah pembayaran terkonfirmasi, pengguna layanan mendapatkan kepastian penggunaan ruang dan/atau fasilitas sesuai jadwal yang telah disepakati.

05
Penggunaan Ruang dan Fasilitas

Pengguna layanan dapat menggunakan prasarana dan sarana Balai Teknik Sanitasi sesuai jadwal, jenis fasilitas, serta ketentuan penggunaan yang telah disepakati.

06
Survei Kepuasan Pelanggan

Setelah layanan selesai, pengguna layanan mengisi Survei Kepuasan Pelanggan sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan sewa ruang dan fasilitas Balai Teknik Sanitasi.

07
Monitoring dan Evaluasi

Petugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan, penggunaan sarana dan prasarana, serta hasil Survei Kepuasan Pelanggan sebagai bahan peningkatan kualitas pelayanan.

PENGAJUAN LAYANAN

Ingin Mengajukan Sewa Ruang dan Fasilitas?

Silakan ajukan permohonan melalui email resmi Balai Teknik Sanitasi atau hubungi kami melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi mengenai ketersediaan ruang dan fasilitas.