Frequently Asked Questions (FAQ)
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar Balai Teknik Sanitasi (BTS), layanan, prosedur, persyaratan, serta informasi terkait pelayanan sanitasi.
Halaman FAQ ini disediakan untuk membantu masyarakat dan pengguna layanan memperoleh informasi secara cepat, mudah, dan jelas. Silakan pilih pertanyaan yang sesuai untuk mendapatkan informasi yang Anda butuhkan.
Balai Teknik Sanitasi (BTS) merupakan Unit Pelaksana
Teknis di bawah naungan Direktorat Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum yang menangani bidang sanitasi
untuk mendukung pengelolaan sanitasi yang berkualitas
dan berkelanjutan.
Balai Teknik Sanitasi menyediakan berbagai layanan
bidang sanitasi, antara lain:
- Bimbingan Teknis Bidang Sanitasi
- Konsultasi Teknis Bidang Sanitasi
- Pengujian Air Limbah Domestik dan Persampahan
- Inspeksi dan Sertifikasi Produk Sanitasi
- Penilaian Keandalan Bangunan Pascakonstruksi dan Pascabencana Bidang Sanitasi
- Pendampingan Teknis Keberfungsian Infrastruktur Sanitasi
- Sewa Ruang dan Fasilitas
Layanan Balai Teknik Sanitasi dapat dimanfaatkan oleh
instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan,
badan usaha, pengelola infrastruktur sanitasi, maupun
pihak lain yang membutuhkan layanan teknis di bidang
sanitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wilayah kerja Balai Teknik Sanitasi mencakup seluruh Indonesia.
Wilayah kerja Balai Teknik Sanitasi mencakup seluruh Indonesia.
Pengajuan layanan dapat dilakukan secara offline
dengan datang langsung ke kantor Balai Teknik Sanitasi
atau melalui website SIGAP-BTS secara online.
Setelahnya, pemohon perlu:
Setelahnya, pemohon perlu:
- Memilih jenis layanan yang dibutuhkan.
- Melengkapi persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
- Mengikuti tahapan pelayanan yang telah ditetapkan.
Layanan Balai Teknik Sanitasi memiliki tarif yang
berbeda sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.
Tarif layanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan dapat berubah menyesuaikan dengan peraturan terbaru.
Tarif layanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan dapat berubah menyesuaikan dengan peraturan terbaru.
Ya. Balai Teknik Sanitasi menyediakan layanan secara
digital melalui website
SIGAP-BTS (Sistem Integrasi Pelayanan
Balai Teknik Sanitasi)
untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses dan
mengajukan layanan secara online.
Persyaratan layanan berbeda-beda sesuai dengan
jenis layanan yang diajukan.
Informasi mengenai persyaratan dan dokumen yang diperlukan dapat dilihat pada halaman layanan terkait di website SIGAP-BTS atau ditanyakan langsung kepada petugas layanan melalui hotline WhatsApp resmi Balai Teknik Sanitasi.
Informasi mengenai persyaratan dan dokumen yang diperlukan dapat dilihat pada halaman layanan terkait di website SIGAP-BTS atau ditanyakan langsung kepada petugas layanan melalui hotline WhatsApp resmi Balai Teknik Sanitasi.
Waktu penyelesaian layanan berbeda sesuai dengan
jenis layanan dan kompleksitas permohonan.
Informasi mengenai standar waktu pelayanan dapat dilihat pada standar pelayanan masing-masing layanan yang tersedia di website SIGAP-BTS.
Informasi mengenai standar waktu pelayanan dapat dilihat pada standar pelayanan masing-masing layanan yang tersedia di website SIGAP-BTS.
Kritik, saran, dan pengaduan terkait pelayanan
Balai Teknik Sanitasi dapat disampaikan melalui
kanal pengaduan yang tersedia pada website
Balai Teknik Sanitasi.
Setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Balai Teknik Sanitasi.
Setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Balai Teknik Sanitasi.