11,801 Pengunjung
PROFIL ORGANISASI
Tugas & Fungsi
 
Balai Teknik Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan melaksanakan pelayanan teknis untuk mendukung terwujudnya bangunan gedung dan lingkungan yang andal, aman, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan teknis.
 
TUGAS UTAMA
Melaksanakan pelayanan advis teknis , pemeriksaan keandalan, dan bimbingan teknis bidang tata bangunan gedung dan lingkungan.
 
RUANG LINGKUP
Fungsi Balai
Dua belas fungsi utama yang mendukung pelaksanaan pelayanan teknis dan pengelolaan Balai.
01.
Perencanaan & Anggaran
Penyusunan rencana, program, dan anggaran.
02.
Evaluasi & Pelaporan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja.
03.
Advis Teknis
Pelaksanaan advis teknis bidang tata bangunan gedung dan lingkungan di tahap perencanaan, pasca konstruksi serta pasca bencana.
04.
Pemeriksaan Keandalan
Pelaksanaan pemeriksaan keandalan tata bangunan gedung dan lingkungan di studio permodelan dan sistem informasi geografis serta di lapangan.
05.
Manajemen Mutu Studio
Pengelolaan sistem manajemen mutu studio permodelan dan sistem informasi geografis.
06.
Bimbingan & Diseminasi Teknis
Pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi teknis bidang tata bangunan gedung dan lingkungan.
07.
Standar & Prosedur Teknis
Penyiapan standar, prosedur dan kriteria teknis pemeriksaan keandalan di studio permodelan dan sistem informasi geografis.
08.
Perekayasaan
Pelaksanaan perekayasaan bidang tata bangunan gedung dan lingkungan.
09.
Kliring Teknologi
Pelaksanaan kliring teknologi bidang tata bangunan gedung dan lingkungan.
10.
Kemitraan
Pelaksanaan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah bidang tata bangunan gedung dan lingkungan.
11.
Integritas & Pengendalian Intern
Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
12.
Tata Usaha & Rumah Tangga
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.