PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
SP4N–LAPOR!
Kanal nasional bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan pelayanan publik secara terintegrasi kepada instansi pemerintah yang berwenang.
TENTANG LAYANAN
Mengapa SP4N–LAPOR!?
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang dilakukan secara terpisah dapat menyebabkan duplikasi penanganan, ketidakjelasan kewenangan, bahkan pengaduan tidak tertangani.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai sistem pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi dalam satu pintu secara nasional.
Melalui sistem ini, masyarakat memiliki satu kanal untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan yang selanjutnya diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai sistem pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi dalam satu pintu secara nasional.
Melalui sistem ini, masyarakat memiliki satu kanal untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan yang selanjutnya diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
TUJUAN SP4N
Pengaduan yang Terintegrasi
01.
Cepat & Terkoordinasi
Mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, serta terkoordinasi dengan baik.
02.
Partisipasi Masyarakat
Memberikan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan terhadap pelayanan publik.
03.
Peningkatan Pelayanan
Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan yang responsif dan akuntabel.
AKSES LAYANAN
Kanal SP4N–LAPOR!
WEBSITE
SP4N–LAPOR!
SMS
1708
MEDIA SOSIAL
@lapor1708
APLIKASI
Android & iOS
PENGELOLA NASIONAL
Kolaborasi Pengelolaan SP4N–LAPOR!
PEMBINA PELAYANAN PUBLIK
Kementerian PANRB
PENGAWAS PROGRAM
Kantor Staf Presiden
PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Ombudsman Republik Indonesia
LANDASAN PENYELENGGARAAN
Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
SP4N–LAPOR! ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.