Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis :
TUGAS POKOK
Melaksanakan pelayanan pengujian, inspeksi dan sertifikasi serta pengkajian teknologi kawasan permukiman dan perumahan.
FUNGSI
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran,
- Pelaksanaan pengujian keandalan,
- Pelayanan studio,
- Pengelolaan sistem manajemen mutu,
- Pelaksanaan inspeksi dan sertifikasi bahan produk konstruksi teknologi,
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi bidang,
- Pelaksanaan audit teknologi serta penilaian penataan kawasan pascakonstruksi dan pascabencana,
- Pelaksanaan perekayasaan,
- Pelaksanaan kliring teknologi,
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.