Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Balai Teknik Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan

Melaksanakan pelayanan advis teknis, pemeriksaan keandalan dan bimbingan teknis bidang tata bangunan gedung dan lingkungan


Fungsi Balai Teknik Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja;
  3. Pelaksanaan advis teknis bidang tata bangunan gedung dan lingkungan di tahap perencanaan, paska konstruksi serta pasca bencana
  4. Pelaksanaan pemeriksaan keandalan tata bangunan gedung dan lingkungan di studio permodelan dan sistem informasi geografis serta di lapangan;
  5. Pengelolaan sistem manajemen mutu studio pemodelan dan sistem informasi geografis; 
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi bidang tata bangunan gedung dan lingkungan; 
  7. Penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis pemeriksaan keandalan di studio pemodelan dan sistem informasi geografis
  8. Pelaksanaan perekayasaan bidang tata bangunan gedung dan lingkungan; 
  9. Pelaksanaan kliring teknologi bidang tata bangunan gedung dan lingkungan; 
  10. Pelaksanaan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah bidang tata bangunan gedung dan lingkungan;
  11. Pelaksanaan dan kordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern, dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerpan sistem pengendalian intern balai; dan
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.