 |
Fasilitasi Penyusunan Rencana Program Investasi Jangka Menegah (RPIJM) Bidang PU-CK Kab./kota
Dalam rangka memfaslitasi Pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk meyusun dokumen RPIJM Kabupaten/Kota, saat ini Direktorat Jenderal Cipta Karya telah mengalokasikan dana pendampingan penyusunan RPIJM bidang PU-Cipta Karya Kabupaten/Kota TA.2008 untuk masing-masing propinsi. Alokasi dana tersebut akan disalurkan melalui SKPA kepada Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan setelah adanya kesiapan Pemerintah Propinsi dalam melakukan pendampingan penyusunan RPIJM Kabuapten.Kota dengan membentuk Satgas RPIJM Propinsi.
Kegiatan Fasillitasi Penyusunan RPIJM bidang PU-Cipta Karya Kabupaten/Kota ini dimaksudkan untuk mendukung pemerintah propinsi dalam mendampingi dan memfasilitasi pembangunan kabupaten/kota, sebagai perwujudan peran dan fungsi koordinasi serta pembinaan teknis dalam penyelenggaraan pembangunan bidang Cipta Karya di Kabupaten/kota.
Adapun sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah i)Tersusunnya RPIJM Kabuapten/Kota yang sesuai dengan kebutuhan prioritas daerah dan rencana pengembangan wilayah yang mengacu pada, RTRW Kabupaten/Kota yang bersangkutan; ii) Tersusunnya RPIJM Kabupaten/Kota yang memenuhi kelayakan teknik, ekonomi, keuangan, sosial dan lingkungan yang didukung dengan kelembagaan daerah yang memadai; iii) Tersusunnya rencana investasi daerah yang didukung berbagai skema pendanaan baik melalui dana sendiri (APBD Kota/Kabupaten), dana hibah (APBN, APBD Propinsi) dan dana hibah /pinjaman luar negeri maupun swasta.
Kegiatan yang akan dilakukan secara swakelola selama 6 bulan tersebut dialokasikan untuk tenaga ahli individual di propinsi yang meliputi Ahli pengembangan perkotaan, ahli pembangunan prasarna, ahli investasi sesuai kebutuhan propinsi yang berdomisili di propinsi serta fasilitastor pengembangan perkotaan yang berdomisili di ibu kota kabupaten atau kota; untuk pelaksanaan konsultasi yang berupa rapat satgas di propinsi, sosialisasi ke kabupaten/kota, pelaporan ; serta untuk perjalanan dinas satgas propinsi ke pusat, serta perjalanan dinas tenaga ahli ke kabupaten kota serta perjalanan dinas tenaga fasilitator ke propinsi.
|
|