Subdirektorat Standardisasi Dan Kelembagaan
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kelembagaan dan sumber
daya manusia, serta penyelenggaraan jejaring kemitraan
dalam rangka pengembangan sistem pengelolaan air limbah
domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase
lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria bidang penyelenggaraan pengembangan sistem
pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan
persampahan, dan drainase lingkungan;
b. pemberian bimbingan penyusunan penerapan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air
limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan
drainase lingkungan ;
c. fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan serta
pembinaan sumber daya manusia di bidang
penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air
limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan
drainase lingkungan; dan
d. penyelenggaraan jejaring kemitraan dalam rangka
pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik,
sistem pengelolaan persampahan, dan drainase
lingkungan.;
Subdirektorat Pengelolaan Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas:
1). Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan dan pemberian bimbingan
penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pengembangan sistem pengelolaan air
limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan
drainase lingkungan ;
(2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan
fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan dan
pembinaan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan
jejaring kemitraan dalam rangka pengembangan sistem
pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan
persampahan, dan drainase lingkungan.