Sub Direktorat Pengelolaan Air Limbah Domestik
Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta
fasilitasi pengembangan sistem pengelolaan air limbah
domestik termasukpenanggulangan pasca bencana alam dan
kerusuhan sosial.
Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang
pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik; :
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu
konstruksi di bidang pengembangan sistem pengelolaan
air limbah domestik dan fasilitasi penyediaan lahan; :
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pengembangan sistempengelolaan air limbah
domestik; dan :
d. fasilitasi serah terima aset pembangunan dan
pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik.
Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri atas:
1). Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik I mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu
konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta
fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset
kegiatan pembangunan pengembangan sistem
pengelolaan air limbah domestik di wilayah Pulau
Sumatera dan Jawa.
2). Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik II mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan penjaminan mutu
konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta
fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset
kegiatan pembangunan pengembangan sistem
pengelolaan air limbah domestik di wilayah Pulau
Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan
Papua.