Sub Direktorat Perencanaan Teknis
Sub Direktorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi, penyusunan anggaran dan pembiayaan , penyediaan data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi, penyelenggaraan dibidang air limbah, drainase dan persampahan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sub Direktorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis operasional dan strategi pengambangan bidang air limbah, drainase dan persampahan
- Penyusunan rencana anggaran dan pembiayaan penyelenggaraan air limbah, drainase dan persampahan
- Penyediaan data dan informasi penyelenggaraan air limbah, drainase dan persampahan
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan air limbah, drainase dan persampahan.
Sub Direktorat Perencanaan Teknis terdiri dari :
- Seksi Perencanaan, bertugas: melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis operasional dan strategi pengembangan, serta penyusunan rencana anggaran dan pembiayaan penyelenggaraan dibidang air limbah, drainase dan persampahan.
- Seksi Pemantauan dan Evaluasi, bertugas: melakukan penyiapan bahan penyediaan data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi dalam penyelenggaraan air limbah, drainase dan persampahan.