Subdirektorat Pemantauan Dan Evaluasi
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas
melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja
penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air
limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, drainase
lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan, evaluasi dan penilaian kepatuhan
pelaksanaan, system pengendalian internal pemerintah
dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah
domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase
lingkungan;
b. pemantauan dan evaluasi implementasi perkembangan
inovasi teknologi di bidang pengembangan sistem
pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan
persampahan, dan drainase lingkungan;
c. pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem
pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan
persampahan, dan drainase lingkungan;
d. pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan di
bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah
domestik, sistem pengelolaan persampahan, drainase
lingkungan;
e. pelaksanaan fungsi unit sistem pengedalian internal
pemerintah di Direktorat Pengembangan Penyehatan
Lingkungan Permukiman;
f. penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja
Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan
Permukiman;
g. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan sistem
pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan
persampahan, dan drainase lingkungan;
Subdirektorat Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
1). Seksi Pemantauan dan Evaluasi I, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan
penilaian kepatuhan pelaksanaan Sistem Penilaian
Internal Pemerintah (SPIP) dan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pemantauan
dan evaluasi implementasi inovasi teknologi, pemantauan
dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur,
kriteria, pemantauan dan evaluasi kinerja, serta
pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan
pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik,
sistem pengelolaan persampahan, dan drainase
lingkungan, yang meliputi wilayah Sumatera dan Jawa;
2). Seksi Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pemantauan,evaluasi dan
penilaian kepatuhan pelaksanaan Sistem Penilaian
Internal Pemerintah (SPIP) dan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pemantauan
dan evaluasi implementasi inovasi teknologi, pemantauan
dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur,
kriteria, pemantauan dan evaluasi kinerja, serta
pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan
pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik,
sistem pengelolaan persampahan, dan drainase
lingkungan, yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi,
Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.