Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13/PRT/M/2020, Subdirektorat Perencanaan Teknis Penataan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan dan strategi, pereencanaan teknis, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pengolahan data dan penyiapan informasi bidang penataan bangunan dan lingkungan, bangunan gedung, ndan rumah negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13/PRT/M/2020, Subdirektorat Bangunan Gedung dan Rumah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, pemberian bimbingan dan bantuan teknis, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, pengelolaan sistem informasi, fasilitasi pengembangan jejaring kemitraan, pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan bidang bangunan gedung umum, bangunan gedung negara, serta pelaksanaan pengelolaan rumah negara golongan III.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13/PRT/M/2020, Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan bantuan teknis, fasilitasi pengembangan jejaring kemitraan, pemberdayaan ndan pembinaan kelembagaan, fasilitasi pembangunan dan serah terima aset bangunan gedung istana kepresidenan, serta penanganan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial bidang penataan bangunan dan lingkungan, revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, kawasan wisata, pos lintas batas negara, kawasan rawan bencana, dan kawasan tematik perkotaan di wilayah Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Jawa, dan Pulau Bali.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13/PRT/M/2020, Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan bantuan teknis, fasilitasi pengembangan jejaring kemitraan, pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan, fasilitasi pembangunan dan serah terima aset bangunan gedung istana kepresidenan, serta penanganan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial bidang penataan bangunan dan lingkungan, revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, kawasan wisata, pos lintas batas negara, kawasan rawan bencana, dan ikawasan tematik perkotaan di wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13/PRT/M/2020, Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern direktorat, dan fasilitasi serah terima aset.
Tangerang - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggelar proses Penjurian Tahap I Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara...
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pembangunan infrastruktur di Provinsi Bali dalam rangka mendukung persiapan presidensi Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi ...