Ketik Disini Untuk Mencari
Jan 17
› Pembahasan Usulan Kegiatan Penataan Kawasan Michino-Eki di Sulsel »
Jan 17
› BPPW Kalsel Siapkan Program TA 2022 »
Jan 17
› Transparansi Dokumentasi Terhadap Publik di Sumsel »
Jan 17
› Peningkatan Industri Pariwisata Di NTB »
Jan 17
› Kaleidoskop Ditjen Cipta Karya Tahun 2020 »
Beranda
Berita
PRODUK
CSR
LAKIP
Ebook
Organisasi
Profil
Program
Dokumentasi
Infografis
Agenda Kegiatan
Kontak
Site Map
FAQ
Informasi Publik
Home
FAQ
Frequently Asked Question (FAQ)
Q:
Berapa batas nilai minimal Prestasi Kerja agar bisa naik pangkat bagi pegawai ?
A:
Nilai untuk setiap unsur perilaku dan SKP minimal 76.
KONTAK
© 2016 Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman
Direktorat Jenderal Cipta Karya