| Belum Ada DDUPB, Rp 155 Miliar Belum Bisa Diserap |
| 19 / 11 / 2009 | ||
Menjelang tutup buku Tahun Anggaran 2009, Direktorat Jenderal Cipta Karya masih terus meningkatkan kinerjanya guna memenuhi target penyerapan tahun ini. Salah satu kendala yang dihadapi adalah tak kunjung adanya Dana Daerah untuk Program Bersama (DDUPB), yang sebelumnya lebih dikenal dengan dana sharing, untuk membiayai program pembangunan bidang cipta karya. Akibatnya sebanyak Rp 155 miliar dana cipta karya untuk beberapa program di kabupaten/kota belum bisa segera diserap.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Cipta Karya Budi Yuwono saat membuka Workshop Fasilitasi Penguatan Kapasitas Kelembagaan dalam Penyusunan dan Pengendalian Program dalam Rangka Review RPIJM Kabupaten/Kota bidnag Cipta Karya Wilayah Sumatera, Rabu (18/11) di Batam. Workshop menghadirkan Kepala Dinas dan Bappeda Kabupaten/Kota se-Sumatera, dan Satker di lingkungan Ditjen Cipta Karya. “Banyak daerah yang tidak bisa menyediakan DDUPB tersebut pada program yang sudah matang, akhirnya bantuan luar negeri tidak bisa cair dan buntutnya masyarkat urung menikmati manfaat program yang direncanakan,” ujarnya.
“Sejak tahun lalu, program yang diusulkan daerah mulai ditandai bintang karena belum tercantum dalam RPIJM. Ke depan bisa jadi dihilangkan sama sekali karena tuntutan output dan outcome ke depannya semakin berat. Jika terus dimaklumi, maka kejadian seperti tidak tersedianya lahan dan utilitas akan terus terjadi,” tegas Budi. Budi Yuwono mencontohkan tersendatnya pembangunan Rumah Susun Sederhan Sewa (Rusunawa), sektor ini mensyaratkan daerah untuk menjamin lahan dan utilitas seperti listrik dan air minum. Namun kenyataannya sampai saat ini masih separuh lebih, yakni 54% Rusunawa yang sudah dibangun belum berpenghuni karena belum adanya listrik dan air minum. “Saya memahami masalah di lapangan, tapi itulah kesepakatan sebelumnya. Jika tidak bisa memberikan DDUPB tahun ini bisa saja dilakukan tahun depan. Itu baru dari sisi manfaat, dari sisi sisa anggaran, tahun ini sebanyak Rp. 155 miliar tidak terserap gara-gara tidak adanya DDUPB,” ulangnya.
Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar.
|
||
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|