Skip to content

Buletin Cipta Karya

images/bulletin/depanbulletin2.jpg
Belum Ada DDUPB, Rp 155 Miliar Belum Bisa Diserap
19 / 11 / 2009
Menjelang tutup buku Tahun Anggaran 2009, Direktorat Jenderal Cipta Karya masih terus meningkatkan kinerjanya guna memenuhi target penyerapan tahun ini. Salah satu kendala yang dihadapi adalah tak kunjung adanya Dana Daerah untuk Program Bersama (DDUPB), yang sebelumnya lebih dikenal dengan dana sharing, untuk membiayai program pembangunan bidang cipta karya. Akibatnya sebanyak Rp 155 miliar dana cipta karya untuk beberapa program di kabupaten/kota belum bisa segera diserap.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Cipta Karya Budi Yuwono saat membuka Workshop Fasilitasi Penguatan Kapasitas Kelembagaan dalam Penyusunan dan Pengendalian Program dalam Rangka Review RPIJM Kabupaten/Kota bidnag Cipta Karya Wilayah Sumatera, Rabu (18/11) di Batam. Workshop menghadirkan Kepala Dinas dan Bappeda Kabupaten/Kota se-Sumatera, dan Satker di lingkungan Ditjen Cipta Karya.

“Banyak daerah yang tidak bisa menyediakan DDUPB tersebut pada program yang sudah matang, akhirnya bantuan luar negeri tidak bisa cair dan buntutnya masyarkat urung menikmati manfaat program yang direncanakan,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, meskipun arahnya sudah sama namun Pemerintah Daerah belum banyak yang menyamakan langkahnya dengan Pemerintah Pusat. Dengan demikian Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) akan menjembatani masalah permasalahan daerah. Sejak RPIJM diluncurkan tiga tahun lalu, dari 495 kab/kota, sebanyak 406 kab/kota sudah memiliki dokumen RPIJM meskipun belum berbanding lurus dengan kualitasnya.

“Sejak tahun lalu, program yang diusulkan daerah mulai ditandai bintang karena belum tercantum dalam RPIJM. Ke depan bisa jadi dihilangkan sama sekali karena tuntutan output dan outcome ke depannya semakin berat. Jika terus dimaklumi, maka kejadian seperti tidak tersedianya lahan dan utilitas akan terus terjadi,” tegas Budi.

Budi Yuwono mencontohkan tersendatnya pembangunan Rumah Susun Sederhan Sewa (Rusunawa), sektor ini mensyaratkan daerah untuk menjamin lahan dan utilitas seperti listrik dan air minum. Namun kenyataannya sampai saat ini masih separuh lebih, yakni 54% Rusunawa yang sudah dibangun belum berpenghuni karena belum adanya listrik dan air minum.

“Saya memahami masalah di lapangan, tapi itulah kesepakatan sebelumnya. Jika tidak bisa memberikan DDUPB tahun ini bisa saja dilakukan tahun depan. Itu baru dari sisi manfaat, dari sisi sisa anggaran, tahun ini sebanyak Rp. 155 miliar tidak terserap gara-gara tidak adanya DDUPB,” ulangnya.

Sinergi pusat dan daerah ke depannya semakin dituntut untuk menyamakan arah dan langkah agar masyarakat semakin cepat bisa memanfaatkan. Dengan adanya ketentuan Menteri Kuangan yang baru, Departemen PU melalui Ditjen Cipta  Karya semakin ketat melaksanakan pembangunan yang berhubungan dengan otonomi daerah.“Saat ini hitungannya adalah outcome, jika pusat mengusulkan angaran untuk membangun instalasi air minum, maka Departemen Keuangan akan menanyakan manfaatnya untuk berapa jiwa, tentu saja yang berwenang adalah Pemda sendiri, itulah perlunya RPIJM. RPIJM juga menjadi media untuk mengukur akuntabiltas dalammendukung arah pembangunan nasional yang lebih baik saat ini,” tutup Budi. (bcr)

Komentar

Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar.
Silahkan login atau daftar.

< Sebelumnya   Selanjutnya >

Form Login

Nama pengguna

Password

Ingat saya
Lupa password Anda?
Belum punya akses? Buat akses