| Cipta Karya dan SDA Mantapkan Program Penyediaan Air Baku |
| 04 / 11 / 2009 | ||
Ditjen
Cipta Karya dan Ditjen Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum kedepan akan
memantapkan program penyediaan air baku. Hal ini mengingat terdapat beberapa investasi
penyediaan air minum yang kurang efektif. Seperti Instalasi Pengelolaan Air
(IPA) dibangun tapi air bakunya tidak ada, air bakunya ada tapi IPA tidak ada
dan juga IPA dan air bakunya ada tapi belum ada jaringan distribusinya.
Demikian disampaikan Dirjen Cipta Karya Budi Yuwono dalam “ Workshop Keterpaduan Program Penyediaan Air Baku Untuk Air Minum Kab. Brebes, Kab. Tegal, Kota Tegal ” di Jakarta, Rabu (4/11). Acara tersebut di hadiri perwakilan dari Ditjen SDA, Ditjen Cipta Karya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Lebih lanjut Budi Yuwono mengatakan, masalah-masalah tersebut kedepan harus bisa kita koordinasikan bersama antara Cipta Karya dan SDA, sehingga dana-dana yang dinvestasikan dalam membanguan IPA akan lebih efisien.
“Saya harap teman-teman Cipta Karya mulai melihat-lihat
Peraturan Pemerintah (PP) tentang irigasi dan sebaliknya teman-teman SDA melihat-lihat
PP tentang air minum. Karena dalam aturan tersebut sudah dijelaskan secara
detail ,” katanya. Keterpaduan Kawasan Salah satu implementasi pemantapan program penyediaan air baku tersebut adalah dengan melakukan keterpaduan kawasan dengan mengambil pilot project yaitu Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal. Kawasan tersebut diambil karena setiap tahun daerah tersebut selalu mengalami kekeringan. “ Kalau kita bisa memprogramkan bersama maka kedepan dalam melangkah akan lebih baik. Jika ini berhasil maka bisa diterapkan di daerah lain yang secara tipikal sama. Keterpaduan ini dimaksudkan agar teman-teman Cipta karya dalam mengambil kebijakan tidak nyasar kemana-mana,” tambahnya. Sementara itu, Dirjen Sumber Daya Air Iwan Nursyirwan mengatakan akan terus mendukung upaya dalam ketersediaan air baku untuk kebutuhan air minum. Menurutnya, keadaan air baku permukaan maupun air tanah kedepan menjadi sangat krisis layaknya krisis bahan bakar maupun pangan apabila tidak diwaspadai mulai dari sekarang.
Seperti kita ketahui, saat ini terdapat empat
peraturan tentang penyediaan air, yaitu UU
No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, PP No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem air Minum PP No 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Air dan PP No 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. (dvt)
Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar.
|
||
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|