Skip to content

Buletin Cipta Karya

images/bulletin/depanbulletin2.jpg
Cipta Karya dan SDA Mantapkan Program Penyediaan Air Baku
04 / 11 / 2009
bidakara.jpgDitjen Cipta Karya dan Ditjen Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum kedepan akan memantapkan program penyediaan air baku. Hal ini mengingat terdapat beberapa investasi penyediaan air minum yang kurang efektif. Seperti Instalasi Pengelolaan Air (IPA) dibangun tapi air bakunya tidak ada, air bakunya ada tapi IPA tidak ada dan juga IPA dan air bakunya ada tapi belum ada jaringan distribusinya.

Demikian disampaikan Dirjen Cipta Karya Budi Yuwono dalam “ Workshop Keterpaduan Program Penyediaan Air  Baku  Untuk  Air  Minum Kab. Brebes, Kab. Tegal, Kota Tegal ”  di Jakarta, Rabu (4/11). Acara tersebut di hadiri perwakilan dari Ditjen SDA, Ditjen Cipta Karya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Lebih lanjut Budi Yuwono mengatakan, masalah-masalah tersebut kedepan harus bisa kita koordinasikan bersama antara Cipta Karya dan SDA, sehingga dana-dana yang  dinvestasikan dalam membanguan IPA akan lebih efisien.

“Saya harap teman-teman Cipta Karya mulai melihat-lihat Peraturan Pemerintah (PP) tentang irigasi dan sebaliknya teman-teman SDA melihat-lihat PP tentang air minum. Karena dalam aturan tersebut sudah dijelaskan secara detail ,” katanya.bidakara2.jpg

Keterpaduan Kawasan

Salah satu implementasi pemantapan program penyediaan air baku tersebut adalah dengan   melakukan keterpaduan kawasan dengan mengambil pilot project yaitu Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal.

Kawasan tersebut diambil karena setiap tahun daerah tersebut selalu mengalami kekeringan. “ Kalau kita bisa memprogramkan bersama maka kedepan dalam melangkah akan lebih baik.  Jika ini berhasil maka bisa diterapkan di daerah lain yang secara tipikal sama. Keterpaduan ini dimaksudkan agar teman-teman Cipta karya dalam mengambil kebijakan tidak nyasar kemana-mana,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Sumber Daya Air Iwan Nursyirwan mengatakan akan terus mendukung upaya dalam ketersediaan air baku untuk kebutuhan air minum. Menurutnya, keadaan air baku permukaan maupun air tanah kedepan menjadi sangat krisis layaknya krisis bahan bakar maupun pangan apabila tidak diwaspadai mulai dari sekarang.

bidakara1.jpg“Selama ini memang fokus Ditjen SDA dalam hal irigasi untuk ketahanan pangan. Namun kedepan kita tidak bisa menyepelekan mengenai masalah air baku. Kita harus melihat kembali strategi kita dalam percepatan penyediaan air,” katanya.

Seperti kita ketahui, saat ini terdapat empat peraturan tentang penyediaan air, yaitu UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, PP No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem air Minum  PP No 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan PP No 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. (dvt)

Komentar

Hanya pengguna yang terdaftar yang boleh menulis komentar.
Silahkan login atau daftar.

< Sebelumnya   Selanjutnya >

Form Login

Nama pengguna

Password

Ingat saya
Lupa password Anda?
Belum punya akses? Buat akses