Kolokium Penyusunan SPPIP Dan RPKPP
Penyusunan Strategi Pembangunan Permukiman dan
Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) dan Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman
Prioritas (RPKPP) untuk Tahun Anggaran (TA) 2012 telah memasuki
bulan ke-6, yang ditandai dengan dilaksanakannya
Kolokium SPPIP dan RPKPP. Kolokium dilaksanakan di Hotel Savoy Homann Bidakara,
Bandung, Jawa Barat pada 12-13
November 2012.
Dalam laporan panitia yang disampaikan Joerni
Makmoerniati, disebutkan kolokium ini
dimaksudkan untuk memonitor pencapaian sasaran kegiatan
penyusunan SPPIP dan RPKPP yang dilakukan di setiap kota/kabupaten. Pada 2012
terdapat 72 kegiatan penyusunan SPPIP dan 27 penyusunan RPKPP yang tersebar di berbagai provinsi.
Kolokium ini diikuti 500 peserta yang
terdiri dari tim Kelompok Kerja Teknis (Pokjanis),
Satuan Kerja (Satker) Pengembangan
Permukiman Provinsi dan tenaga ahli pendamping. Acara
kolokium dibuka Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat, Edy Nasution
dan dihadiri oleh Kepala Bapedda Kota Bandung, perwakilan dari dinas-dinas terkait bidang
perumahan permukiman Kota Bandung.
Direktur Pengembangan Permukiman Direktorat Jenderal
Cipta Karya, Amwazi
Idrus, menekankan pentingnya pemahaman lingkup kegiatan penyusunan
SPPIP sebagai payung pembangunan bidang ke-Cipta Karya-an Disamping itu Dia
juga menekankan pentingnya pemahaman lingkup wilayah pembangunan permukiman terutama untuk
kasus kabupaten dimana lingkup wilayah studi jangan
hanya terbatas pada wilayah ibukota kabupaten saja akan tetapi perlu mempertimbangakan rencana pengembangan
perkotaan 20 tahun mendatang.
Hal ini dikarenakan perkembangan kawasan perkotaan
seringkali mempengaruhi kawasan di sekitarnya
sebagaimana perkembangan di Jakarta yang berpengaruh tidak hanya dalam skala
kota tetapi hingga ke Jabodetabek. Amwazi juga menggaris
bawahi pentingnya pemahaman kebijakan penataan ruang yang harus dikaitkan dengan arah pengembangan kota, untuk itu perumusan
substansi SPPIP harus memperhatikan karakteristik lokal
kota/kabupaten.
Pendampingan dalam penyusunan RPKPP juga tidak terlepas
dari beberapa catatan, khususnya mengenai lingkup wilayah kajian yang
seringkali tidak merujuk pada hasil penentuan kawasan prioritas yang diperoleh
dalam penyusunan SPPIP. Penyusunan yang ditujukan untuk menghasilkan rencana pengembangan
kawasan juga menghadapi kendala dengan masih belum dimilikinya peta dengan
tingkat ketelitan 1:25.000 dan 1:5.000 oleh sebagian besar kabupaten/kota.
SPPIP merupakan dokumen strategi dan RPKPP adalah dokumen
operasional yang disusun untuk menjembatani rencana tata ruang dengan perencanaan
pembangunan infrastruktu yang mengarahkan program investasi pembangunan.
SPPIP dan RPKPP disusun dengan menekankan legitimasi produk dan keterlibatan
semua pemangku kepentingan/ POKJANIS sebagai sentral dalam pembangunan perkotaan
di wilayahnya.
Keluaran SPPIP dan RPKPP memerlukan legalitas sehingga
dapat menjadi acuan dalam implementasi pembangunan dan infrastruktur perkotaan.
Saat ini Ranpermen Penyusunan SPPIP dan RPKPP telah selesai dibahas dan setelah
menjadi Permen siap digunakan dalam proses penyusunan SPPIP dan RPKPP.
Keberadaan Permen akan memberikan kepastian hukum bagi penyusunan SPPIP dan
RPKPP di kab/kota sehingga peran SPPIP sebagai payung pembangunan
bidang keciptakaryaan akan semakin kuat.
Pengalaman
dari Surakarta, Tasikmalaya, Langsa dan Kabupaten Baru
Dalam kesempatan ini, perwakilan dari Kota Surakarta,
Kota Tasikmalaya, Kota Langsa dan Kabupaten Baru memaparkan penyusunan SPPIP dan
RPKPP di wilayahnya. Dari hasil pemaparan tersebut terlihat, hasil
penentuan kawasan prioritas dalam SPPIP dan RPKPP menunjuk pada kawasan dengan
tingkat kepadatan tinggi di kawasan perkotaan yang kumuh.
Kawasan-kawasan tersebut harus
menjadi perhatian, karena sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Pengembangan
Permukiman, dalam World Urban Forum di Italia disebutkan bahwa lebih dari 40 persen
penghuni kawasan kumuh perkotaan adalah generasi muda yang menentukan masa
depan kota yang masih kurang berpendidikan dan belum memiliki keahlian.
Dalam kesimpulan desk
perlu untuk dimaknai akan tujuan penyusunan SPPIP. SPPIP sebagai payung penyusunan program bidang ke-Cipta Karya-an selain mengacu kepada RTRW kabupaten/kota
juga harus diperkaya dengan menjadikan studi-studi yang sudah ada di direktorat
lain seperti Strategi Sanitasi Kota, Strategi Pengembangan Air Minum,
Penataan Lingkungan
Pemukiman Berbasis Komunitas. Sehingga penyusunan SPPIP yang dilakukan untuk
penyusunan kebijakan dan strategi akan lebih sesuai dengan pemasalahan yang
telah dikaji pada studi setiap sektor secara mendalam sehingga SPPIP lebih
terintegrasi dalam memberikan masukan dalam penyusunan RPIJM.
Pada hari kedua kolokium,
dilaksanakan pelatihan Sistem Informasi Pengendalian Penyusunan SPPIP dan RPKPP.
Sistem ini adalah sistem dalam kegiatan penyusunan SPPIP dan RPKPP untuk
mendukung Ditjen Cipta Karya dalam
melakukan pengendalian proses dan substansi penyusunan SPPIP dan RPKPP yang diselenggarakan
oleh kabupaten/kota. Di sisi lain, sistem ini merupakan sarana
untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses
penyusunan SPPIP dan RPKPP, baik di tingkat kota/kabupaten, provinsi, maupun
pusat. Pelatihan ini berfokus pada bagaimana tim POKJANIS melaporkan hasil
pelaksanaan SPPIP dan RPKPP di wilayah masing-masing. (Edw/uke)
Pusat Komunikasi Publik
141112
Sumber : Website PU
DOWLOAD PANDUAN UPLOAD DOKUMEN
MATERI SOSIALISASI
- Arah dan Kebijakan Penataan Ruang Perkotaan - Direktur Perkotaan
- Arahan Kebijakan dan Pemahaman SPPIP-RPKPP - Direktur Bangkim
- Kebijakan dan Keterkaitan RPIJM dan SPPIP-RPKPP - Direktur Bina Program
- Proses dan Prosedur Penyusunan SPPIP-RPKPP
- Hasil Desk dan Kesimpulan

