Bertempat di Ruang Rapat TPA Sampah Manggar, Gedung PIP2B, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) Kalimantan Timur, pada hari Kamis (9/7/2020), melalui video teleconference, Balai PPW Kalimantan Timur bersama Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melaksanakan koordinasi perihal kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan tentang pengelolaan dan pemanfaatan air hujan. Acara dihadiri oleh Sandhi Eko Bramono, selaku Kepala Balai PPW Kalimantan Timur, bersama Kepala Seksi Perencanaan, Balai PPW Kalimantan Timur, Mia Amalia, beserta staf Seksi Perencanaan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) Mahakam Berau, dan Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam (Balitek KSDA) Samboja.

Dalam kesempatan tersebut, Sandhi mengungkapkan bahwa Balai PPW Kalimantan Timur menyambut baik kebijakan yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota tersebut, dan siap membantu selama proses penyusunan draft Peraturan Walikota tersebut, khususnya pada bagian lampiran, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 11 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya. Selain itu, Mia juga turut menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu hal yang penting untuk dilakukan, karena air hujan merupakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan kembali, serta pengelolaan air hujan yang baik juga dapat mengurangi potensi terjadinya banjir, dan berperan sebagai sumber cadangan air baku untuk air minum di Kota Balikpapan.  (Umi/Balai PPW Kaltim)