Kolaborasi Balai PPW Kalimantan Timur Dengan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan Terkait Pemanenan Air Hujan di Kota Balikpapan
Kolaborasi Balai PPW Kalimantan Timur Dengan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan Terkait Pemanenan Air Hujan di Kota Balikpapan
Dalam kesempatan tersebut, Sandhi mengungkapkan bahwa Balai PPW Kalimantan Timur menyambut baik kebijakan yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota tersebut, dan siap membantu selama proses penyusunan draft Peraturan Walikota tersebut, khususnya pada bagian lampiran, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 11 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya. Selain itu, Mia juga turut menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu hal yang penting untuk dilakukan, karena air hujan merupakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan kembali, serta pengelolaan air hujan yang baik juga dapat mengurangi potensi terjadinya banjir, dan berperan sebagai sumber cadangan air baku untuk air minum di Kota Balikpapan. (Umi/Balai PPW Kaltim)
Direktorat:
SETDITJEN
Tanggal:
9 July 2020
View:
335